Kode etik ini disusun sebagai penjabaran Area Kompetensi a (etika, hukum, dan profesionalisme) dari Buku Utama (U0), diterapkan secara khusus pada konteks pendidikan klinis di wahana layanan primer, yang melibatkan relasi ganda: peserta didik sebagai pembelajar sekaligus pemberi layanan kepada pasien nyata.
Keselamatan dan kepentingan terbaik pasien selalu diutamakan di atas kepentingan pembelajaran; kejujuran dalam pelaporan status sebagai peserta didik kepada pasien dan keluarga; penghormatan terhadap otonomi pasien, termasuk hak menolak ditangani peserta didik; dan kerahasiaan data pasien dijaga sepanjang proses pendidikan, termasuk dalam diskusi kasus dan dokumentasi pembelajaran.
Peserta didik wajib memperkenalkan diri secara jujur sebagai peserta didik kepada setiap pasien baru, bertindak sesuai batas kewenangan klinis yang berlaku (Dokumen 1 dan Dokumen 4), serta segera berkonsultasi dengan Dokter Pembimbing Klinis pada situasi yang meragukan, sebagaimana diatur dalam SPO Supervisi dan Eskalasi Klinis (Dokumen 2).
Perkenalan diri sebagai peserta didik idealnya disampaikan secara wajar di awal interaksi — bukan disamarkan atau ditunda hingga pasien bertanya — misalnya dengan kalimat sederhana seperti "Saya dokter peserta didik yang sedang bertugas di sini di bawah bimbingan dr. [nama DPK]".
Dokter Pembimbing Klinis (DPK) memikul tanggung jawab ganda: menjaga mutu dan keselamatan layanan pasien, sekaligus memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik. DPK wajib memberikan bimbingan secara adil, menghindari perlakuan diskriminatif, dan menjadi teladan profesionalisme bagi peserta didik.
Peserta didik memikul kewajiban kejujuran status, kepatuhan kewenangan, dan konsultasi tepat waktu. Dokter Pembimbing Klinis memikul kewajiban bimbingan adil, teladan profesional, dan penilaian objektif. Wahana pendidikan memikul kewajiban menyediakan lingkungan bebas perundungan, sarana memadai, dan perlindungan bagi pasien maupun peserta didik.
Pelanggaran kode etik ditangani melalui mekanisme disiplin berjenjang: pembinaan lisan untuk pelanggaran ringan, pembinaan tertulis dengan pendampingan untuk pelanggaran berulang, hingga peninjauan status kepesertaan pendidikan untuk pelanggaran berat yang membahayakan keselamatan pasien atau melanggar hukum.
Setiap proses disiplin dilakukan secara adil dengan kesempatan pembelaan bagi pihak yang dilaporkan. Mekanisme pelaporan pelanggaran, komposisi komite etik, dan sanksi rinci wajib disesuaikan dengan kebijakan internal masing-masing institusi penyelenggara dan wahana pendidikan.
Wahana pendidikan wajib menyediakan lingkungan bebas dari perundungan, pelecehan, dan kekerasan dalam bentuk apa pun terhadap peserta didik, dengan mekanisme pelaporan yang aman dan rahasia, sejalan dengan hak peserta didik yang diatur dalam Dokumen 1, Bab VIII.
Kode etik ini menjadi acuan bersama bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pendidikan klinis SpKKLP di layanan primer, ditinjau ulang secara berkala mengikuti perkembangan standar etik profesi kedokteran.