Standar Prosedur Operasional (SPO) ini mengatur mekanisme supervisi harian dan eskalasi klinis bagi peserta didik Program Pendidikan Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer (PPDS KKLP) di seluruh wahana pendidikan layanan primer, sebagai turunan operasional dari Dokumen 1 — Pedoman Pendidikan Klinis (P1).
SPO ini berlaku bagi seluruh peserta didik PPDS KKLP dari tahun pertama hingga tahun keempat pendidikan, di setiap wahana pendidikan layanan primer (Puskesmas, klinik pratama, atau fasilitas layanan primer lain) yang telah menjalin kerja sama resmi dengan institusi penyelenggara pendidikan.
Supervisi Langsung diterapkan pada Tahun I dan kasus baru pada Tahun II, di mana Dokter Pembimbing Klinis (DPK) hadir dan terlibat langsung dalam setiap keputusan klinis peserta didik.
Supervisi Tidak Langsung dengan Ketersediaan Segera diterapkan pada Tahun II-III untuk kasus terkendali, di mana DPK tidak hadir langsung namun dapat dihubungi dan hadir dalam waktu singkat.
Supervisi Tidak Langsung dengan Konsultasi Terjadwal diterapkan pada Tahun III-IV untuk kasus rutin, di mana peninjauan kasus dilakukan pada waktu terjadwal, bukan langsung setiap kasus.
Penentuan jenis supervisi tidak semata bergantung pada tahun pendidikan peserta didik, melainkan juga mempertimbangkan kompleksitas kasus yang dihadapi. Kasus di luar kebiasaan atau berisiko tinggi dapat dinaikkan tingkat supervisinya sekalipun peserta didik telah berada di tahun pendidikan lanjut.
Setiap sesi layanan di wahana pendidikan dimulai dengan penetapan tingkat supervisi yang berlaku berdasarkan tahap pendidikan peserta didik dan kompleksitas kasus yang diperkirakan. DPK yang bertugas wajib diketahui identitasnya oleh peserta didik dan dapat dihubungi sesuai jenis supervisi yang berlaku.
Penetapan DPK penanggung jawab supervisi pada awal setiap sesi layanan; pencatatan setiap konsultasi/supervisi dalam logbook peserta didik; dan peninjauan berkala kasus-kasus yang ditangani peserta didik oleh DPK, sekalipun tidak dieskalasi.
Eskalasi wajib dilakukan segera oleh peserta didik pada kondisi: kasus di luar batas kewenangan klinis yang berlaku pada tahapnya, kondisi pasien yang memburuk di luar perkiraan, keraguan diagnostik atau terapeutik yang signifikan, atau permintaan eksplisit dari pasien/keluarga untuk melibatkan dokter spesialis.
Waktu respons maksimal DPK terhadap permintaan eskalasi wajib ditetapkan secara spesifik oleh masing-masing wahana pendidikan sesuai kondisi geografis dan sumber daya setempat, dan dicantumkan pada revisi dokumen ini oleh unit fungsional pendidikan setempat.
Ketika kriteria eskalasi terpenuhi, peserta didik menghubungi DPK sesuai jenis supervisi yang berlaku, menyampaikan ringkasan kasus secara terstruktur (masalah utama, temuan klinis kunci, dan pertanyaan spesifik yang memerlukan arahan), serta tetap mendampingi pasien hingga DPK memberikan arahan atau hadir langsung sesuai kebutuhan.
Setiap peristiwa supervisi dan eskalasi wajib didokumentasikan menggunakan formulir baku sebagaimana diatur dalam Dokumen 6 — Kumpulan Formulir Pendidikan Klinis, mencakup waktu, jenis kasus, tindakan yang diambil, dan hasil konsultasi.
Unit fungsional pendidikan (sebagaimana diatur dalam Dokumen 1, Bab IV) melakukan evaluasi berkala terhadap kepatuhan pelaksanaan SPO ini, termasuk meninjau pola eskalasi untuk mengidentifikasi kebutuhan penyesuaian tingkat kewenangan peserta didik tertentu.
SPO ini bersifat mengikat bagi seluruh wahana pendidikan layanan primer yang bekerja sama dengan institusi penyelenggara PPDS KKLP, dan ditinjau ulang secara berkala.