Sidang Majelis Kesehatan Dunia ke-76 pada Mei 2023 mengadopsi Resolusi WHA76.16, yang meminta Direktur Jenderal WHO menyusun sebuah Rencana Aksi Global untuk Kesehatan Masyarakat Adat. Perlu dicatat bahwa per pertengahan 2026, rancangan rencana aksi tersebut masih dalam proses penyusunan — Badan Eksekutif WHO ke-158 pada Februari 2026 merekomendasikan penundaan pembahasannya ke Sidang Majelis Kesehatan Dunia ke-80 pada 2027.
Terlepas dari status rencana aksi globalnya, resolusi ini tetap menjadi rujukan penting karena secara eksplisit mengakui bahwa kesenjangan kesehatan masyarakat adat di seluruh dunia berakar pada faktor struktural historis, bukan semata perbedaan biologis atau perilaku individual.
Indonesia dengan keberagaman masyarakat hukum adat yang luas — dari Papua, Kalimantan, Sumatra, hingga wilayah kepulauan lain — memiliki konteks lokal yang beragam namun berbagi tema umum: keterbatasan akses layanan formal dan sistem pengetahuan kesehatan tradisional yang telah ada jauh sebelum kedatangan kedokteran modern.
Prinsip kedaulatan kesehatan menekankan hak masyarakat adat untuk terlibat aktif dalam menentukan model layanan kesehatan yang sesuai bagi komunitas mereka, bukan sekadar menjadi penerima pasif program kesehatan yang dirancang tanpa konsultasi.
Dokter layanan primer yang bertugas di wilayah dengan komunitas adat perlu memposisikan diri sebagai mitra yang berkonsultasi dan belajar dari struktur kepemimpinan komunitas lokal, bukan otoritas tunggal yang menentukan tanpa dialog.
Masyarakat adat sering memiliki sistem pengobatan tradisional yang telah teruji secara empiris turun-temurun untuk kondisi tertentu, berdampingan dengan kepercayaan spiritual tentang penyebab penyakit yang berbeda dari kerangka biomedis.
Pendekatan yang menghormati sistem pengobatan tradisional, sembari tetap menyampaikan informasi medis yang akurat tentang kondisi yang memerlukan intervensi biomedis segera, membangun kepercayaan yang memungkinkan kolaborasi alih-alih penolakan layanan formal.
Sejumlah komunitas adat memiliki bahasa ibu yang berbeda signifikan dari bahasa Indonesia, dengan konsep kesehatan-penyakit yang mungkin tidak memiliki padanan langsung dalam terminologi medis modern.
Kolaborasi dengan penerjemah lokal atau tokoh masyarakat terpercaya, serta kesabaran ekstra dalam memverifikasi pemahaman lintas hambatan bahasa dan konseptual, menjadi keterampilan komunikasi yang esensial.
Sejarah interaksi yang tidak selalu setara antara masyarakat adat dan institusi negara/kesehatan formal di berbagai belahan dunia dapat menciptakan kewaspadaan terhadap layanan kesehatan formal yang perlu dipahami dokter, bukan diabaikan sebagai 'ketidaktahuan' semata.
Membangun kepercayaan memerlukan konsistensi kehadiran, kejujuran, dan kesediaan mengakui keterbatasan pemahaman budaya — proses yang memerlukan waktu dan tidak dapat dipaksakan melalui otoritas medis semata.
Determinan sosial kesehatan pada komunitas adat sering mencakup faktor spesifik seperti akses lahan dan sumber pangan tradisional, dampak perubahan lingkungan terhadap pola hidup subsisten, dan migrasi/relokasi yang memengaruhi struktur sosial komunitas.
Layanan kesehatan berkelanjutan bagi komunitas adat memerlukan kolaborasi lintas-sektor — dengan pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, dan tokoh masyarakat lokal — melampaui kapasitas dokter individual di layanan primer.
Penjenjangan berikut merupakan usulan kerangka penahapan berbasis pola umum pendidikan spesialis empat tahun, disesuaikan dengan komponen kompetensi ke-16 pada Tabel 10 Kepkonsil No. HK.01.02/KKI/1318/2026.
| Tahun Pendidikan | Fokus Belajar Utama | Tingkat Kemandirian Klinis | Capaian yang Diharapkan |
|---|---|---|---|
| Tahun I | Mengenali prinsip kedaulatan kesehatan dan mempraktikkan komunikasi lintas budaya dasar di bawah observasi. | Setiap kasus dijalani bersama pembimbing secara langsung. | Mampu berinteraksi secara menghormati dengan pasien dari komunitas adat dengan supervisi penuh. |
| Tahun II | Menerapkan kolaborasi dengan sistem pengobatan tradisional lokal dengan bimbingan tidak langsung. | Mulai berjalan sendiri, tetap berkonsultasi saat menemui keraguan. | Mampu bernegosiasi antara rekomendasi biomedis dan kepercayaan pengobatan tradisional. |
| Tahun III | Mengintegrasikan pemahaman determinan sosial spesifik komunitas adat dalam tata laksana kompleks. | Sebagian besar mandiri, dengan pemantauan berkala dari pembimbing. | Mampu mengontekstualisasikan presentasi klinis pasien dalam kerangka determinan sosial komunitas adat. |
| Tahun IV | Membimbing peserta didik junior dan terlibat kolaborasi lintas-sektor untuk komunitas adat. | Mandiri penuh dan mulai mengambil peran sebagai mentor junior. | Mampu menjadi penghubung advokasi kebutuhan kesehatan komunitas adat kepada pemangku kebijakan. |
Pertanyaan reflektif berikut dapat digunakan peserta didik sebagai bahan evaluasi diri berkala maupun bahan diskusi terstruktur bersama pembimbing klinis.
Kedokteran masyarakat adat melengkapi B21 dan B18 dengan penekanan khusus pada kedaulatan kesehatan dan penghormatan terhadap sistem pengetahuan yang telah ada jauh sebelum kedokteran modern hadir.
Buku ini disusun merujuk pada standar nasional (Tabel 10 Kepkonsil No. HK.01.02/KKI/1318/2026, komponen kompetensi ke-16) dan standar internasional dari WHO — Resolusi WHA76.16 tentang Kesehatan Masyarakat Adat (Sidang Majelis Kesehatan Dunia ke-76, 2023).